"Iya, betul, Jero Wacik dan satu lagi Choel (mengajukan PK)," kata pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (12/7/2018).
![]() |
Jero yang merupakan mantan Menteri ESDM itu dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Choel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Choel maupun KPK tidak mengajukan banding sehingga putusan itu inkrah. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini