Giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan PK

Giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan PK

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 12 Jul 2018 12:04 WIB
Jero Wacik (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Satu per satu terpidana kasus korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. Kali ini giliran Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

"Iya, betul, Jero Wacik dan satu lagi Choel (mengajukan PK)," kata pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (12/7/2018).


Giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan PKChoel Mallarangeng (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jero yang merupakan mantan Menteri ESDM itu dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jero dinilai terbukti telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero dinilai menerima gratifikasi.


Sedangkan Choel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Choel maupun KPK tidak mengajukan banding sehingga putusan itu inkrah. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads