Ramai Soal PPDB, Begini Aturan Sistem Zonasi Sekolah

Ramai Soal PPDB, Begini Aturan Sistem Zonasi Sekolah

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 12:23 WIB
Suasana PPDB 2018 di Surakarta. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 dilaksanakan berbeda-beda di tiap daerah. Dasar pelaksanaan PPDB ini adalah Peraturan Mendikbud No 14 Tahun 2018.

"Zonasi ini banyak yang masih belum memahami. Masih banyak orang tua yang masih berburu sekolah favorit. Padahal itu sekolah favorit nggak ada. Karena gurunya juga akan kita rotasi, kita ratakan. Karena itu, saya mohon orang tua mengubah mindset itu," kata Mendikbud Muhadjir Effendy di SMK 26, Jl Balai Pustaka Baru 1, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikbud menekankan pada radius jarak antara domisili siswa dengan sekolah. Sehingga lingkungan sekolah bisa lebih dekat dengan lingkungan keluarga.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad sebelumnya juga mengatakan, saat ini Kemdikbud mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk PPDB.

"Jadi di daerah reguler itu biasanya SD maksimal sampai 3 kilometer, kalau SMP 5-7 kilometer, kalau SMA-SMK sampai 9-10 km. Nah ini yang dulu kita mau coba, tapi karena masukan, jadi nggak memungkinkan aturan merata seperti itu. Tapi rule of time itu kita upayakan," tutur Hamid saat konferensi pers di Gedung Graha, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Soal PPDB ini, di wilayah DKI Jakarta sempat ramai diperbincangkan para siswa di akun Instagram milik Kemdikbud. Mereka protes lantaran PPDB jalur lokal dilaksanakan lebih dahulu sebelum Jalur Umum.



Jumlah nilai Ujian Nasional (UN) yang diterima di jalur lokal PPDB DKI pekan lalu pun disebut tinggi sehingga memupuskan asa siswa yang nilainya lebih rendah. Untuk diketahui, sistem zonasi di wilayah Jakarta berdasarkan wilayah kotamadya.



Sementara itu di Surakarta, Jawa Tengah, sistem zonasi untuk tingkat SMP benar-benar berdasarkan jarak. Siswa yang tinggal di perbatasan kota pun hanya boleh memilih sekolah yang ada di radius maksimal 5 kilometer dari domisilinya.

"Di zonasi saya, SMP 6 ini yang paling bagus. Sebenarnya kalau tidak ada zonasi ya pengin daftar ke SMP 1 atau SMP 5 yang kualitasnya lebih bagus," kata Joko Susilo, warga Kelurahan Joyotakan saat ditemui di SMPN 6 Surakarta, Selasa (3/7).



Lalu bagaimana sebenarnya aturan sistem zonasi PPDB yang ditetapkan pemerintah? Berikut kutipan Permendikbud No 14/2018:

Sistem Zonasi
Pasal 16


(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:

a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.

(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.

(5) Bagi Sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.

(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:

a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, banyak 5% (lima persen) dari total paling jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads