Koordinator Pengawas PPDB Disdik Jabar Ari A Sobari mengatakan operator punya peran penting menentukan jarak sekolah dengan tempat tinggal calon peserta didik. Bahkan disebutnya peran operator sangat krusial.
"Operator itu di masing-masing sekolah. Jadi sebenarnya sekolah yang menentukan masalah zonasi ini," kata Sobari dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (3/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan seorang peserta didik SMA tidak masuk zonasi karena sistem operator menunjukan jarak rumah dengan sekolah 1.000 meter. Padahal, versi orang tua peserta didik hanya 700 meter.
Jika terjadi seperti itu, ia menyarakan kepada orang tua untuk mengadu kepada operator sekolah. Sehingga, kata dia, bila ditemukan kekeliruan penghitungan bisa diperbaiki.
"Yang paling rawan itu operator, makanya orientasinya masyarakat untuk mengawal proses itu. Kalau ada yang keliru adukan saja," tuturnya.
Menurut Ari, zonasi tidak ditentukah oleh jarak jalur angkutan dari rumah menuju sekolah. Melainkan ditarik garis lurus dari keberadaan rumah menuju sekolah.
"Jadi tarik lurus bukan jalur angkot. Jadi menunjuk posisi rumahnya menuju sekolah," katanya.
Zonasi, kata Ari, harus ada kesepakatan kedua belah pihak baik operator dan orang tua calon peserta didik. "Jadi tidak bisa hanya berdasarkan keyakinan dari operator saja," ujar Ari. (mud/tro)