"(Masih) berhak untuk mendaftar di jalur umum," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (28/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalur umum, pilihan sekolahnya lebih luas. Semua sekolah di DKI Jakarta bisa diakses. Tapi hendaknya pendaftar perlu pertimbangkan jarak," tutur Bowo.
Syarat untuk mendaftar jalur umum sama dengan jalur lokal. Namun yang sudah diterima di jalur lokal, tidak bisa mendaftar di jalur umum.
"Yang bisa mendaftar di tahap 2 atau Jalur Umum (adalah), satu, yang belum pernah mendaftar. Dua, yang belum dapat sekolah," kata Bowo.
Kuota untuk jalur umum adalah 35 persen dengan komposisi 30 persen untuk yang berada di KK DKI, dan 5 persen untuk yang berada di luar KK DKI Jakarta. Para siswa yang ingin mendaftar di jalur umum mengulangi kembali tahapan seperti pertama mendaftar.
"Di jalur umum ini ketika misal jalur lokal pilihan pertama di sekolah 'A', misalnya, tapi nyatanya belum dierima nanti di jalur umum boleh daftar di sekolah 'A' itu lagi," ujar Bowo.
Nilai Ujian Nasional (UN) kembali menentukan proses seleksi di jalur umum. Bowo memastikan para pendaftar di jalur umum adalah yang belum pernah mendaftar di jalur lokal ataupun mereka yang terdepak hingga pilihan terakhir.
Dengan demikian 'saingan' bagi yang ikut jalur umum adalah juga yang sama-sama terdepak dari pilihan sekolah mereka dan juga yang sama sekali belum mendaftar sekolah. Mereka yang berstatus telah diterima telah diatur oleh sistem agar tak bisa daftar jalur umum.
Kemudian, data siswa yang terdepak hingga pilihan terakhir di jalur lokal otomatis terhapus dari sistem. Sehingga jika mau daftar ke jalur umum, perlu mendapatkan token baru dan memulai proses pendaftaran dari awal.
"(Jalur umum) bukan untuk yang belum daftar ulang. Kalau yang sudah di tahap jalur lokal ini, sampai pengumuman besok siang itu dinyatakan diterima dan tidak lapor diri maka yang bersangkutan tak bisa daftar di jalur umum. Kalau statusnya sampai besok diterima, setelah diterima dia tak respek dengan sekolah pilihannya, ternyata statusnya masih diterima di pilihan terakhir, misalnya, kemudian dia tidak lapor diri maka dia tidak berhak daftar di jalur umum," papar Bowo.
Jalur umum untuk PPDB di DKI Jakarta akan dimulai pada tanggal 2 Juli 2018. Sebelumnya akan ada pengumuman bangku kosong pada Sabtu (30/6) di sekolah masing-masing.
Apakah kamu terdepak di jalur lokal PPDB? Tetap semangat karena masih ada jalur umum! (bpn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini