Terdepak dari Jalur Lokal PPDB? Masih Ada Peluang di Jalur Umum

Terdepak dari Jalur Lokal PPDB? Masih Ada Peluang di Jalur Umum

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 08:16 WIB
Ilutrasi PPDB DKI Jakarta Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Hari ini adalah Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 untuk wilayah DKI Jakarta. Jadwal ini mundur sehari karena libur nasional, tapi sempat membuat sebagian siswa yang mendaftar di jalur lokal khawatir terdepak dari sekolah pilihannya.

"(Masih) berhak untuk mendaftar di jalur umum," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (28/6/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan PPDB untuk jalur lokal di DKI sedianya berlangsung pada Senin (25/6) dan ditutup pada hari ini. Namun karena kemarin ditetapkan sebagai libur nasional untuk Pilkada 2018, proses tersebut diperpanjang hingga nanti siang. Adapun jadwal lapor diri pun bergeser sehari menjadi Jumat (29/6) dan Sabtu (30/6).

"Jalur umum, pilihan sekolahnya lebih luas. Semua sekolah di DKI Jakarta bisa diakses. Tapi hendaknya pendaftar perlu pertimbangkan jarak," tutur Bowo.

Syarat untuk mendaftar jalur umum sama dengan jalur lokal. Namun yang sudah diterima di jalur lokal, tidak bisa mendaftar di jalur umum.




"Yang bisa mendaftar di tahap 2 atau Jalur Umum (adalah), satu, yang belum pernah mendaftar. Dua, yang belum dapat sekolah," kata Bowo.

Kuota untuk jalur umum adalah 35 persen dengan komposisi 30 persen untuk yang berada di KK DKI, dan 5 persen untuk yang berada di luar KK DKI Jakarta. Para siswa yang ingin mendaftar di jalur umum mengulangi kembali tahapan seperti pertama mendaftar.

"Di jalur umum ini ketika misal jalur lokal pilihan pertama di sekolah 'A', misalnya, tapi nyatanya belum dierima nanti di jalur umum boleh daftar di sekolah 'A' itu lagi," ujar Bowo.

Nilai Ujian Nasional (UN) kembali menentukan proses seleksi di jalur umum. Bowo memastikan para pendaftar di jalur umum adalah yang belum pernah mendaftar di jalur lokal ataupun mereka yang terdepak hingga pilihan terakhir.

Dengan demikian 'saingan' bagi yang ikut jalur umum adalah juga yang sama-sama terdepak dari pilihan sekolah mereka dan juga yang sama sekali belum mendaftar sekolah. Mereka yang berstatus telah diterima telah diatur oleh sistem agar tak bisa daftar jalur umum.

Kemudian, data siswa yang terdepak hingga pilihan terakhir di jalur lokal otomatis terhapus dari sistem. Sehingga jika mau daftar ke jalur umum, perlu mendapatkan token baru dan memulai proses pendaftaran dari awal.

"(Jalur umum) bukan untuk yang belum daftar ulang. Kalau yang sudah di tahap jalur lokal ini, sampai pengumuman besok siang itu dinyatakan diterima dan tidak lapor diri maka yang bersangkutan tak bisa daftar di jalur umum. Kalau statusnya sampai besok diterima, setelah diterima dia tak respek dengan sekolah pilihannya, ternyata statusnya masih diterima di pilihan terakhir, misalnya, kemudian dia tidak lapor diri maka dia tidak berhak daftar di jalur umum," papar Bowo.

Jalur umum untuk PPDB di DKI Jakarta akan dimulai pada tanggal 2 Juli 2018. Sebelumnya akan ada pengumuman bangku kosong pada Sabtu (30/6) di sekolah masing-masing.

Apakah kamu terdepak di jalur lokal PPDB? Tetap semangat karena masih ada jalur umum! (bpn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads