"Diduga terduga pelaku melanggar UU nomor 31 Tahun 2008 tentang Perikanan, Permen KKP nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Impor Jenis Ikan Berbahaya di Indonesia, dan aturan atau Permen LHK tentang Invasive Alien Species (IAS) atau Jenis Asing Invasive (JAI)," ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dalam keterangannya yang diterima detikcom, Rabu (27/6/2018).
Siti menerangkan kasus penyidikan pelepasan ikan Arapaima itu akan dilakukan oleh Balai Karantina Ikan Tanjung Perak. Namun, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur tetap mendukung proses penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Siti, Arapaima gigas merupakan predator yang memangsa ikan-ikan kecil. Sehingga, dikhawatirkan akan merusak ekosistem Sungai Brantas.
BKSDA Jawa Timur pun telah menyosialisasikan terkait ikan tersebut kepada masyarakat. Diharapkan tak ada masyarakat yang melepaskan ikan Arapaima gigas ke sungai atau waduk.
"Masyarakat tidak usah panik karena ikan tersebut tidak berbahaya bagi manusia. Jika ada yang berhasil menangkap agar jangan dilepas ke sungai. Ikan tersebut pun aman untuk dikonsumsi," ucap Siti.
Saat ini, sudah delapan ekor ikan predator Arapaima gigas ditangkap di Sungai Brantas, Jawa Timur. Jumlah tersebut adalah total keseluruhan ikan yang dibuang ke sungai itu.
(aik/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini