"Sikap KPK tersebut, menurut saya, tidak etis sama sekali. Dia adalah anggota lembaga. Dia bukan pembuat undang-undang, tapi dia pelaksana undang-undang. Kalau mereka tidak setuju, ya keluar dari KPK, bukan mempengaruhi Presiden. Jangan kemudian mengirim surat, melakukan tekanan, itu menurut saya tidak etis. Saya menyerukan berhenti melakukan tekanan," kata Taufiqul di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lembaga ini menurut saya lembaga yang sangat aneh. Ketika kita melakukan pembahasan ini, pemerintah menghadirkan semuanya, anggota lembaga lain. Misalnya Kejaksaan, BNPT, BNN. Semua hadir. Yang tidak mau hadir itu KPK. Karena dia menganggap berbeda dengan lembaga lain. Kemudian sekarang mereka persoalkan hal-hal seperti itu. Kalau dibiarkan badan yang tidak punya etika seperti itu, itu akan merusak persoalan legislasi," tandas Taufiqulhadi.
"Yang dilakukan KPK itu meneror, melakukan tekanan, tidak mau diajak bicara, kemudian di belakang tiba-tiba mengatakan tidak setuju. Kalau lembaga lain kepala atau pimpinannya, kalau KPK hadirkan entah siapa, saya tidak tahu," sambung dia.
Absennya pimpinan KPK, tambah Taufiqulhadi, menghambat agenda pembahasan RKUHP.
"Yang ketika kemudian kita menanyakan 'bagaimana sikap KPK?', dia (perwakilan pimpinan KPK) mengatakan 'kami belum bisa menyatakan pendapat karena kami belum tanya ke pimpinan di sana'," tandas Taufiqulhadi. (aud/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini