"Opsi kedua adalah kita masuk kepada opsi pembatalan (pembelian). Nah, opsi pembatalan itu dilimpahkan ke bidang hukum. Nanti bidang hukum yang akan melakukan prosesnya. Nah, itu tentunya oleh BPK dianggap cukup," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Sandiaga memastikan Pemprov DKI akan menuntaskan sengketa pembelian lahan RS Sumber Waras ini. Sandiaga juga sudah memerintahkan Biro Hukum Pemprov DKI menyelesaikannya melalui jalur pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awal tahun lalu, Sandiaga mengatakan pihaknya akan membatalkan pengadaan lahan RS Sumber Waras. Keputusan pembatalan pengadaan tersebut sudah final.
"Kita menindaklanjuti temuan BPK, diputus bahwa pihak Sumber Waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp 191 miliar. Jadi sekarang dalam proses pembatalan. Final pembatalannya," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1) lalu.
Saat itu Sandiaga meminta Biro Hukum menyelesaikan kajian yang memuat langkah-langkah pembatalan pengadaan lahan RS Sumber Waras. Pemprov DKI menargetkan pembatalan rampung sebelum penyerahan laporan keuangan tahun anggaran 2017 ke BPK.
Pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan pada 2014 diketahui menjadi temuan BPK. BPK menilai Pemprov DKI kelebihan membayar sebesar Rp 191 miliar.
Adapun total transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 755 miliar. BPK kemudian merekomendasikan 2 opsi terkait pembelian lahan tersebut, menagih kelebihan bayar Rp 191 miliar atau membatalkan transaksi yang telah dilakukan.
Pemprov DKI sebetulnya sudah menyurati pihak Yayasan Sumber Waras untuk mengembalikan kelebihan bayar. Namun pihak yayasan menolak mengembalikannya. (zak/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini