"Ternyata di klausul perjanjian jual belinya itu nggak ada klausul penyelesaian melalui arbitrase," kata Sand di RSUD Budhi Asih, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2018).
Karena itu, kata Sandi, pihaknya memutuskan untuk menyelesaikan kasus lahan yang rencananya akan digunakan untuk rumah sakit kanker itu melalui pengadilan. Kendati demikian, Sandi tetap berharap YKSW dapat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi mengatakan, saat ini pembatalan pembelian lahan tersebut tengah diproses di Biro Hukum DKI berkoordinasi dengan KPK DKI. Ia menargetkan, persoalan terkait lahan Sumber Waras ini dapat diputuskan sesegera mungkin.
"BPK sudah memberikan waktu yaitu sebelum finalisasi laporan keuangan 2017. Berarti kita harus dalam satu dua Minggu ini harus putus," tutur Sandi.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW), yang saat ini menjadi Ketua KPK DKI, mengusulkan sengketa lahan Sumber Waras diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BW menjelaskan, langkah penyelesaian melalui BANI lebih dianjurkan ketimbang menggelar kasus sengketa lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah sakit kanker itu di pengadilan.
"Kalau nggak ketemu standing position yang jelas, kalau ada konflik mediasi, yang paling cepat adalah ke BANI," ujar Bambang saat ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini