"Kita menindaklanjuti temuan BPK, diputus bahwa pihak Sumber Waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp 191 miliar. Jadi sekarang dalam proses pembatalan. Final pembatalannya," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
Sandiaga menuturkan pembatalan akan dilakukan setelah Biro Hukum menyelesaikan kajiannya. Kajian itu memuat langkah-langkah pembatalan pengadaan lahan RS Sumber Waras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatalan pengadaan lahan RS Sumber Waras diharapkan bisa segera dilakukan. Target Pemprov DKI, pembatalan rampung sebelum penyerahan laporan keuangan tahun anggaran 2017 ke Badan Pemeriksa Keuangan pada 31 Maret 2018.
"Mudah-mudahan sebelum ada, sebelum memfinalkan laporan keuangan tahun 2017," jelas Sandiaga.
Hasil audit investigasi BPK menyatakan pengadaan lahan RS Sumber Waras menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 191 miliar. BPK merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta menagih kerugian tersebut atau membatalkan pengadaannya. Kalau tidak, laporan bisa berimbas terhadap opini laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2017. (zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini