"Kasus ini sudah lama inkrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tahun 2011. Namun disebarkan dengan sengaja dari website resmi Kejaksaan ke Twitter Ketua DPP Partai Demokrat Saudara Jansen, yang di medsos Twitter yang sebenarnya tidak ada korelasinya, namun diduga kuat untuk 'menghancurkan' karier dan nama baik saya," kata Jack dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (28/5/2018).
Jack menjelaskan kasus itu awalnya dilaporkan oleh Permata Warroka ke Polsek Mampang Prapatan pada 2010-2011. Kasus itu berjalan hingga ke proses pengadilan hingga hakim memvonisnya 2 bulan percobaan dengan 2 dakwaan jaksa sekaligus, yaitu penipuan dan penggelapan.
Jack juga mengatakan sebenarnya dia juga sudah mengembalikan sebagian uang Permata saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari masalah itu, Jack mengatakan, Jansen tidak perlu mengungkit soal kasusnya yang sudah inkrah itu. Dia menuding Jansen sengaja menyebarkan kembali keputusan atas kasusnya yang diunggah di website resmi Kejagung RI itu.
"Faktanya, kasus ini disebarluaskan dengan sengaja dan tanpa hak dengan motif tertentu melalui medsos akun Twitter @jansen_jsp dan beberapa akun lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Jumat (25/5), Jack melaporkan Jansen atas dugaan pencemaran nama baik atas cuitan di akun Twitter @jansep_sp pada 24 Mei 2018. Jansen menyertakan screenshot soal perkara Jack yang ada di situs Kejagung RI. Dia juga menyertakan keterangan mengenai foto-foto tersebut.
"Kpd Yth: @KejaksaanRI Berdasar informasi resmi di website anda. Bisakah Kejagung RI memberikan identitas lengkap Jack Boyd Lapian yang didakwa Jaksa melakukan PENIPUAN/PENGGELAPAN di perkara PRINT-1026/0.1.14/Ep.1/08/2011 ini. Karena ada KESAMAAN NAMA dng pelapor di perkara kami," tulis Jansen.
Selain Jansen, Jack juga hari ini kembali melaporkan sejumlah akun Twitter terkait hal yang sama. Ada tiga akun Twitter yang dilaporkan, yakni HUKUM MILIK PENGUASA (@HukumDan), Meramal Indonesia (@prabu_joyoboyo), dan Yan A. Harahap (@YanHarahap).
Dalam laporan bernomor LP/702/V/2018/Bareskrim tanggal 28 Mei 2018, Jack melaporkan ketiga akun tersebut atas dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
"Kita berpegang pada hukum saja," tegas Jack.











































