Ketua Demokrat Dipolisikan Soal Pencemaran Nama Baik

Ketua Demokrat Dipolisikan Soal Pencemaran Nama Baik

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 26 Mei 2018 02:28 WIB
Ketua DPP PD Jansen Sitindaon (Foto: Gibran Maulana/detikcom)
Jakarta - Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jansen dipolisikan gara-gara cuitannya yang meminta informasi ke Kejaksaan Agung RI terkait perkara penipuan penggelapan yang dilakukan Jack.

"Iya, lapor. Mungkin kalau di Twitternya tertulis Ketua DPP Demokrat ya, mungkin nanti bisa dicek di struktur Demokrat ya biar nggak salah dengan saudara Jansen," kata Jack di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Cuitan yang dilaporkan itu diunggah Jansen melalui akun Twitter-nya @jansep_sp pada 24 Mei 2018. Jansen menyertakan screenshoot soal perkara Jack yang ada di situs Kejagung RI. Dia juga menyertakan keterangan mengenai foto-foto tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kpd Yth: @KejaksaanRI Berdasar informasi resmi di website anda. Bisakah Kejagung RI memberikan identitas lengkap Jack Boyd Lapian yang didakwa Jaksa melakukan PENIPUAN/PENGGELAPAN di perkara PRINT-1026/0.1.14/Ep.1/08/2011 ini. Karena ada KESAMAAN NAMA dng pelapor di perkara kami," tulis Jansen.


Jack merasa keberatan dengan cuitan Jansen tersebut, sebab menurutnya ada penggiringan opini publik. Dia menduga Jansen ingin menjatuhkan nama baiknya. Jack juga menduga cuitan Jansen itu terkait laporannya terhadap Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

"Ini lebih ke pencemaran nama baik jadi saudara Jansen ini tabayunnya klarifikasinya langsung ke pihak Kejaksaan Agung, tapi disini saudara Jansen membuat satu opini publik yang membuat mungkin dugaan saya untuk menjatuhkan nama baik saya," papar Jack.

Jack sendiri mengakui dirinya pernah divonis bersalah dalam perkara tersebut beberapa tahun lalu. Kasus tersebut telah mendapatkan keputusan tetap (inkrah).

"Terlepas itu memang 2011 itu ada kasus saya ya, dan itu sudah inkrah dan memang ada di websitenya Kejaksaan Agung, cuman d isini saudara Jansen menyebarkan. Nah dipasal 27 ayat 3 kan sudah jelas barang siapa yang menyebarkan dengan sengaja dan tanpa hak ya, di sini tanpa hak saya lihat karena menyebarkan itu untuk membuat opini publik dan kalau liat dari komentar-komentarnya malah jadi blunder, malah jadi bias," tutur dia.
Ketua Demokrat Dipolisikan Soal Pencemaran Nama BaikFoto: Cuitan Jansen Sitindaon yang disoal (dok. Twitter)


Menurut Jack, semua orang mempunyai masa lalu. Bagi dia, tak ada manusia yang tak mempunyai dosa.

"Saya rasa semua orang punya masa lalu, nggak ada yang enggak punya masa lalu, nggak ada yang nggak punya dosa, semua orang punya dosa dan kenapa saya juga berani untuk bilang apalah saya sendiri yang bilang biarkan aja itu ada di website, biar itu menjadi sejarah hidup saya, biarkan," ucapnya.

Laporan Jack terhadap Jansen teregister dengan nomor TBL/2842/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus ter tanggal 25 Mei 2018. Jansen dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui medi elektronik dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.



Tonton juga 'Ada Foto Jokowi di Sertifikat Lahan, Demokrat: Jokowi Offside!':

(knv/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads