Polri soal Ormas Minta THR: Tak Boleh Memaksa

Polri soal Ormas Minta THR: Tak Boleh Memaksa

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 28 Mei 2018 12:40 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal (dok. Istimewa)
Jakarta - Polri melarang ormas meminta tunjangan hari raya (THR) dengan unsur paksaan. Polri menegaskan akan ada tindakan tegas kepada ormas yang berperilaku seperti itu.

"Siapapun di negara ini harus ada norma dan aturannya. Tidak boleh organisasi apapun, perorangan apapun yang mengatasnamakan apapun, yang meminta sesuatu dengan paksa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).


"Polri akan melakukan proses penegakkan hukum," tegas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menerangkan lain cerita jika pemberian THR kepada ormas secara sukarela atau tak ada unsur paksaan terhadap si pemberi.


"Kecuali dia (pemberi) sukarela. Kalau ada prinsip sukarela dari si A berikan shadaqah tunjangan hari raya kepada ormas apapun, silahkan. Kan tidak ada perbuatan melawan hukum di sana," jelas Iqbal.

Terkait hal ini, Iqbal mengimbau kepolisian yang bertugas di wilayah untuk merangkul ormas-ormas agar tak melakukan perbuatan melawan hukum.


"Mabes Polri mengimbau kepada seluruh kepolisian wilayah untuk merangkul semua stakeholder yang ada, termasuk ormas, untuk tidak melakukan upaya-upaya melawan hukum apapun bentuknya," tandas Iqbal.


Ramai surat FBR minta THR ke pengusaha, simak videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads