"Siapapun di negara ini harus ada norma dan aturannya. Tidak boleh organisasi apapun, perorangan apapun yang mengatasnamakan apapun, yang meminta sesuatu dengan paksa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
"Polri akan melakukan proses penegakkan hukum," tegas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali dia (pemberi) sukarela. Kalau ada prinsip sukarela dari si A berikan shadaqah tunjangan hari raya kepada ormas apapun, silahkan. Kan tidak ada perbuatan melawan hukum di sana," jelas Iqbal.
Terkait hal ini, Iqbal mengimbau kepolisian yang bertugas di wilayah untuk merangkul ormas-ormas agar tak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Mabes Polri mengimbau kepada seluruh kepolisian wilayah untuk merangkul semua stakeholder yang ada, termasuk ormas, untuk tidak melakukan upaya-upaya melawan hukum apapun bentuknya," tandas Iqbal.
Ramai surat FBR minta THR ke pengusaha, simak videonya:
(aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini