"Kalau memaksa berarti itu memeras, berarti itu pidana. Tidak boleh itu, akan kita tindak kalau sampai terjadi pidana," tegas Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Senin (28/5/2018).
Hengki mengimbau kepada pengusaha untuk tidak takut melapor ke polisi jika ada oknum ormas yang memaksa meminta THR. Polisi akan melakukan tindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat juga pernah menangkap sejumlah ormas yang melakukan pemerasan terhadap para pengusaha.
"Ada oknum ormas yang kita tangkap karena disinyalir melakukan pemerasan terhadap masyarakat juga," imbuhnya.
Lebih jauh Hengki mengatakan, pihaknya telah mengunpulkan seluruh elemen masyarajat termasuk ormas menjelang lebaran ini. Polisi meminta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama puasa hingga lebaran.
"Saya sudah tekankan ke depan tidak boleh ada lagi yang seperti ini," lanjutnya.
Sebelumnya beredar di media sosial surat dengan kop surat FBR yang isinya permohonan pemberian tunjangan hari raya (THR). Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pelaku usaha. Permohonan THR ini diajukan menjelang Fitri 1439 H.
Di medsos, surat permohonan yang beredar itu dikeluarkan oleh ormas yang sama. Satu surat ditujukan ke pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Satu surat lagi ditujukan kepada pelaku usaha di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Forum Betawi Rempug (FBR) membantah organisasinya telah mengeluarkan surat meminta THR seperti yang viral di media sosial. Panglima FBR Jabodetabek Syarul Gozali menyebut hal tersebut hoax.
"Itu hoax. Enggak ada (perintah mengeluarkan surat). Dan tidak ada dari pihak manapun baik itu gardu untuk membuat surat (permintaan) THR," ucap Syahrul Gozali, saat dihubungi detikcom, Minggu (27/5/2018).
Saksikan juga video "Ramai Surat FBR Minta THR ke Pengusaha" berikut ini:
(mei/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini