"Dengan disahkannya UU ini, maka bola sekarang ada di tangan pemerintah. Dan hari ini juga kami akan upayakan mengirim surat hasil rapat ini ke pemerintah supaya segera di UU-kan," ujar Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Tok! DPR Sahkan UU Antiterorisme |
"Sehingga ke depan, jika ada apa-apa lagi, jangan lagi DPR jadikan kambing hitam," imbuh Bamsoet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita putuskan bersama. Paling tidak ada lima hal baru yang sudah kita sahkan," ucap Bamsoet.
"Selain soal korban yang kita berikan kompensasi atau perlindungan, juga soal kelembagaan, juga pelibatan TNI," kata dia.
Mengenai peran TNI itu ada di Pasal 43 huruf I. Ada tiga ayat dalam pasal ini.
Dalam ayat pertama dinyatakan TNI bisa melakukan pemberantasan terorisme. Ini merupakan tugas TNI di luar situasi perang. Bunyi ayat ini sebetulnya kurang-lebih sama dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berikut ini bunyi lengkap pasal 43 huruf i tersebut:
Peran Tentara Nasional Indonesia Pasal 43I
(1) Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. (2) Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Tok! Revisi UU Antiterorisme disahkan DPR, tonton videonya:
(gbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini