"Kalau kemudian setiap orang yang pulang (dari Suriah) lalu dianggap sebagai teroris, saya kira kita kan tidak punya dasar hukum itu. Jadi kalau orang pulang dari Suriah ini bisa di-assessment dulu," kata Syafi'i di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Syafi'i melanjutkan proses assessment akan dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Yang melakukan assessment ini adalah BNPT," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dia menjelaskan, akan ada program bagi warga yang kembali dari Suriah. Bagi yang tak terdampak jaringan terorisme akan diikutsertakan pada program kontraradikalisasi. Sedangkan yang terdampak akan diikutkan pada program deradikalisasi.
"Kalau kemudian dia memang belum terpapar mungkin bisa diikutsertakan di dalam program kontraradikalisasi. Tapi kalau memang dia terpapar (terorisme) dia bisa diikutkan dalam program deradikalisasi," tuturnya.
"Tapi kalau memang dia terbukti telah melakukan kejahatan, ini baru dikenakan hukuman. Saya kira sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM (jika) orang pulang dari sana (Suriah), kita tidak tahu lagi ngapain, kemudian pulang dianggap sebagai teroris," sambungnya. (yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini