Salah satu poin dalam revisi UU tersebut yakni mengenai keterlibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme yang akan dikuatkan oleh Perpres. Jokowi mengatakan, hal itu hanyalah persoalan teknis.
"Itu kan Perpres hanya teknis. Hanya teknis. Sebelumnya kan juga TNI bisa dilibatkan atas perintah Panglima Tertinggi. Jadi sudah tidak perlu lagi dipersoalkan," kata Jokowi saat ditemui di lokasi pembangunan Bendungan Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Jokowi, yang paling penting usai disahkannya UU tersebut yakni bagaimana teknis pelaksanaannya. "Yang paling penting nanti teknis dalam pelaksanannya seperti apa, kan hanya itu saja," kata Jokowi.
Terutama bagaimana upaya penanggulangan terorisme tersebut dilakukan dengan tepat dan baik, dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Soal perang terhadap terorisme yang lebih baik ini menjadi harapan Jokowi.
"Bagaimana kita perangi terorisme, itu saja. Baik dengan pendekatan lunak maupun pendekatan keras. Dengan soft approach maupun hard approach. Itu saja," ujanrnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya akan disahkan pagi ini. Setelah alot dibahas selama dua tahun, DPR dan Pemerintah akhirnya bulat menyepakati keseluruhan isi RUU itu.
Rapat paripurna akan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Rapat dapat digelar setelah DPR-Pemerintah mencapai kata mufakat dalam rapat kerja membahas definisi terorisme di RUU Antiterorisme itu.
RUU Antiterorisme sendiri mulai dikebut kembali pembahasannya di pertengahan Mei 2018. Setelah serangkaian aksi teror yang belakangan terjadi di Indonesia, desakan agar revisi UU itu segera diselesaikan makin kencang.
Tonton juga video '8 Parpol Sepakat Frasa Politik Masuk ke Definisi Terorisme':
(rjo/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini