Fraksi DPR Pilih Definisi Terorisme, Pemerintah Belum Memutuskan

RUU Antiterorisme

Fraksi DPR Pilih Definisi Terorisme, Pemerintah Belum Memutuskan

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 17:26 WIB
Pansus DPR dan Pemerintah Bahas Definisi Terorisme / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Fraksi-fraksi di DPR sudah memilih alternatif definisi terorisme dalam RUU Antiterorisme. Namun, pemerintah belum mengambil keputusan akhir sehingga keputusan akan dibahas dalam rapat kerja (raker) esok hari.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra dari Fraksi NasDem di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Dua rumusan alternatif definisi terorisme akan dibahas lagi dalam raker.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alternatif 1
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif 2
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

"Pemerintah tidak bisa memutuskan. Oleh karena itu, secara terbuka dibawa besok saja. Kita raker besok," kata Supiadin.



Kedua rumusan alternatif definisi terorisme itu dibawa ke raker karena pemerintah belum bisa memutuskan salah satunya. Padahal, kesepuluh fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya soal dua rumusan definisi terorisme itu.

PKB dan PDIP memilih alternatif 1. Sementara fraksi lainnya memilih alternatif 2, dengan catatan tanpa kata 'negara' di belakangnya.

"Kita serahkan ke raker," ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih.

(tsa/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads