Sikap 10 Fraksi di DPR soal 2 Definisi Terorisme Versi Pemerintah

Sikap 10 Fraksi di DPR soal 2 Definisi Terorisme Versi Pemerintah

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 16:30 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Pemerintah telah merumuskan dua definisi terorisme terbaru dari hasil rapat bersama Panja RUU Antiterorisme DPR. Ini sikap 10 fraksi di DPR terkait dua definisi tersebut.

Definisi terorisme di RUU Antiterorisme itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Berikut ini bunyinya:


Alternatif 1
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alternatif 2
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.


Kesepuluh fraksi di DPR lalu menyampaikan pandangan mereka terhadap rumusan definisi terorisme itu. PKB dan PDIP memilih alternatif nomor 1.

"Kami memilih rumusan alternatif satu," ujar anggota Pansus RUU Antiterorisme F-PDIP Risa Mariska. "Kita akan cenderung ke alternatif satu," sebut anggota F-PKB Muhammad Toha.

Sedangkan fraksi lainnya, yakni PPP, Hanura, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, dan NasDem memilih alternatif 2. Namun dengan catatan, tanpa kata 'negara' di belakangnya.

F-NasDem melalui Akbar Faizal menyatakan mereka memilih alternatif dua. "Kami cenderung dengan keamanan bersifat umum. Misal ke presiden, supaya beda dengan pidana umum. Misalnya untuk negara, bangsa dan tumpah darah Indonesia. Cukup keamanan saja. Kita maklum, rumusan. Adalah luas pemahamannya," kata anggota F-PKS Soenmandjaja.

Anggota F-PAN Hanafi Rais PAN menerima alternatif kedua dari pemerintah. "Jadi kalaupun berhenti keamanan tanpa negara, bahwa ini tidak dimakna sempit," sebut dia.

Berikut ini sikap 10 fraksi di DPR soal 2 definisi terorisme versi pemerintah:

Alternatif 1:
PDIP
PKB

Alternatif 2 (dengan catatan tanpa kata 'negara' di bagian akhir):
Golkar
Gerindra
Demokrat
PAN
PPP
PKS
NasDem
Hanura (tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads