Selesai Bahas Definisi, DPR Lanjut Kebut RUU Antiterorisme

Selesai Bahas Definisi, DPR Lanjut Kebut RUU Antiterorisme

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 17:14 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pembahasan revisi UU Antiterorisme dilanjutkan ke rapat tim sinkronisasi (Timsin). Rapat dipimpin oleh Hanafi Rais dari Fraksi PAN.

"Rapat panja tim perumus saya nyatakan selesai, dan nanti kita mulai pukul 16.00 WIB dengan rapat Timsin, dipimpin Pak Hanafi Rais," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra dari Fraksi NasDem menutup rapat.


Rapat Timsin digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Dipimpin Hanafi, Timsin berisikan 10 orang anggota dari masing-masing fraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat Panja sejak pagi hingga sore ini menghasilkan dua keputusan alternatif definisi terorisme. Pemerintah mencoba mengakomodir masukan sejumlah fraksi di DPR yang menginginkan adanya frasa ideologi dan motif dalam definisi revisi undang-undang tersebut. Pemerintah pun memasukkan frasa motif politik dan motif ideologi ke dalam definisi versi kedua.


Dua alternatif definisi terorisme itu ialah sebagai berikut:

Alternatif 1
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif 2
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

Dari dua versi, DPR terbelah dua. 2 fraksi memilih opsi pertama dan sisanya opsi kedua. Berikut sikap 10 fraksi di DPR soal 2 definisi terorisme versi pemerintah:

Alternatif 1 tanpa motif politik:
PDIP
PKB

Alternatif 2 memuat motif politik (dengan catatan tanpa kata 'negara' di bagian akhir):
Golkar
Gerindra
Demokrat
PAN
PPP
PKS
NasDem
Hanura


Sidang RUU Antiterorisme Alot, Masih Bahas Definisi
(tsa/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads