"Menimbang bahwa karena penggugat sudah terbukti ingin mendirikan negara khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," ucap ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Timur Baru, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim mengatakan perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan semua bukti yang hadir di persidangan, majelis hakim menegaskan perjuangan HTI sebagai bentuk perlawanan dengan Pancasila. Oleh karena itu, SK pembubaran yang dikeluarkan pemerintah dinilai majelis hakim sudah tepat.
"Dengan uraian di atas, majelis hakim berkesimpulan HTI telah melakukan kegiatan mengembangkan penyebaran sistem pemerintah khilafah Islamiyah dan sudah salah sejak pembentukannya bukan sebagai parpol, tapi didaftarkan sebagai perkumpulan," ujarnya.
Atas vonis tersebut, HTI akan melakukan upaya banding. Menurut eks jubir HTI Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.
"Karena tidak menerima, kami akan melalukan upaya hukum berikutnya, banding," kata Ismail seusai persidangan.
Tonton video terkait di 20Detik:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini