"Alhamdulillah, akhirnya PTUN menolak gugatan HTI atas Perppu Ormas yang membubarkan organisasi HTI. HTI, menurut pengadilan, dinyatakan bertentangan dengan Pancasila," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gugatannya Ditolak, HTI: Ini Rezim Kezaliman |
Ace mengatakan, sebagai mantan anggota Komisi II yang terlibat dalam pembahasan Perppu Ormas, putusan pengadilan dinilainya telah memperkuat Perppu Ormas, yang menjadi landasan pembubaran HTI. Ditolaknya gugatan HTI, bagi Ace, merupakan kemenangan Pancasila.
"Putusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi negara," ujar Ketua DPP Golkar ini.
![]() |
Baca juga: PTUN Sahkan Pembubaran HTI |
Ace meminta semua pihak menghormati putusan PTUN tersebut. Dia menegaskan HTI secara legal telah sah menurut yuridis dibubarkan pengadilan.
"Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan oleh alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah!" ulasnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, bangsa Indonesia," pungkas wakil rakyat dari Banten ini.
Tonton video terkait di 20Detik:
(ibh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini