HTI Dibubarkan, PTUN: Pahamnya Bertentangan dengan Pancasila

HTI Dibubarkan, PTUN: Pahamnya Bertentangan dengan Pancasila

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 14:54 WIB
Sidang vonis gugatan HTI di PTUN Jakarta (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham soal SK pembubaran. Hakim menolak gugatan karena perjuangan HTI bertentangan dengan idiologi Pancasila.

"Maka dengan itu tindakan penggugat sudah betentangan dengan UU berlaku terhadap pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas," ucap ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Timur Baru, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

[Gambas:Video 20detik]



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Majelis menyatakan, perjuangan HTI terbukti bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya hal itu dibuktikan dengan bukti-bukti yang ditampilkan saat persidangan berlangsung.

"Karena terbukti paham yang diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila," ucapnya.

Salah satu bukti yang dipertimbangkan hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005. Majelis menganggap bukti-bukti di persidangan sangat mendukung HTI yang ingin mendirikan negara khilafah yang tak sesuai asas demokrasi Pancasila.



"Menimbang bahwa buku 'Stuktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.

Atas vonis tersebut HTI akan banding. Menurut eks Jubir HTI, Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.

"Karena itu tidak menerima kami akan melalukan upaya hukum berikutnya banding," kata Ismail Yusanto usai persidangan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads