Soal Jokowi-JK Jilid II, Fadli Zon: JK Cocok Jadi King Maker

Soal Jokowi-JK Jilid II, Fadli Zon: JK Cocok Jadi King Maker

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 15:40 WIB
Fadli Zon (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai sebaiknya Wakil Presiden Jusuf Kalla tak dipaksakan maju kembali menjadi cawapres Joko Widodo di Pilpres 2019. Ia menyebut JK lebih cocok menjadi king maker.

"Saya kira Pak JK ini lebih cocok jadi king maker ya. Karena beliau sendiri yang sudah mengatakan itu," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).


Fadli mengaku beberapa kali mendengar pernyataan JK yang sebenarnya tak ingin kembali maju di Pilpres 2019. Hal ini lantaran UUD 1945 tak memungkinkan JK maju untuk ketiga kalinya menjadi cawapres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 7 UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden hanya dua periode. Sedangkan hingga saat ini, JK telah menjabat cawapres di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode 2004-2009 dan bersama Joko Widodo pada periode 2014-2019.

"Saya kira Pak JK sendiri sudah mengatakan kan tidak akan maju. Saya rasa beliau orang yang bijaksana," ujarnya.


Namun, nyatanya, ada pihak yang mewacanakan melakukan uji materi UU Pemilu dan penafsiran UUD 1945 soal masa jabatan cawapres. Hal ini bermula dari keinginan PDIP menjadikan JK sebagai wapres Jokowi.

Golkar, partai JK bernaung, juga disebutkan menunggu fatwa dari MK terkait penafsiran masa jabatan itu.


Menurut Fadli, sebaiknya tak ada pihak yang memaksakan agar landasan konstitusi masa jabatan cawapres itu berubah. Ia menjelaskan UUD 1945 itu telah dirumuskan dengan matang.

"Saya kira undang-undang dibuat tidak hanya karena kepentingan pragmatis untuk jangka waktu pendek. Tapi sudah melalui proses naskah akademik. Ada kajian dan sebagainya," ujar Fadli.

"Jadi jangan karena kepentingan jangka pendek, dia diubah yang saya kira bertentangan dengan semangat konstitusi kita yang 2 kali (periode)," imbuhnya.

JK sendiri sebelumnya sudah angkat bicara soal wacana duet jilid II ini. JK meminta aturan soal pencapresan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dilihat lagi.

"Saya tentu tidak memberikan komentar, karena saya memberikan terima kasih sekali lagi atas usulan-usulan ini, tapi terakhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK kepada wartawan di sela acara Rapimnas Institut Lembang 9 di Hotel Aryaduta, Jl Prajurit KKO Usman, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2).


Sementara itu, Jokowi dalam satu acara, Mata Najwa, menyebut dirinya masih ingin JK menjadi pendampingnya asalkan tak terbentur konstitusi.

"Kalau memang UU, konstitusi memperbolehkan, kenapa tidak. Ya termasuk yang terbaik kan Pak JK, ya beliau menurut saya yang terbaik," kata Jokowi saat ditanya Najwa Shihab apakah Jusuf Kalla masuk bursa cawapresnya. (tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads