"Persoalannya soal UUD (1945)," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Pasal 7 UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden hanya dua periode. Sedangkan hingga saat ini JK telah menjabat cawapres di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2009 dan bersama Joko Widodo pada periode 2014-2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli pun menghargai jika ada warga yang menggugat isi UUD 1945 dan UU Pemilu 7/2017 melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, itu merupakan hak tiap orang di negara demokrasi.
"Saya hormati saja itu hak orang demokrasi. Gugat menggugat ya. Tapi kalau buat saya kan sudah jelas, sudah ada putusan," jelasnya.
JK sendiri sebelumnya sudah angkat bicara soal wacana duet jilid II ini. JK meminta aturan soal pencapresan di Undang-Undang Dasar 1945 dilihat lagi.
"Saya tentu tidak memberikan komentar, karena saya memberikan terima kasih sekali lagi atas usulan-usulan ini, tapi terakhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK kepada wartawan di sela acara Rapimnas Institut Lembang 9 di Hotel Aryaduta, Jl Prajurit KKO Usman, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Baca juga: 'JK Junior' dan Mitos Wapres RI Ahli Ekonomi |
Sementara itu, Jokowi dalam satu acara dengan Mata Najwa menyebut dirinya masih ingin JK menjadi pendampingnya asalkan tak terbentur konstitusi.
"Kalau memang UU, konstitusi memperbolehkan, kenapa tidak. Ya termasuk yang terbaik kan Pak JK, ya beliau menurut saya yang terbaik," kata Jokowi saat ditanya Najwa Shihab apakah Jusuf Kalla masuk bursa cawapresnya. (tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini