"Dia adalah lulusan sarjana komunikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Selain memaki, Watoni juga diketahui meludahi anggota polisi Brigadir Hermansyah. Menurut Argo, Hermansyah saat itu hanya mencoba menegakan aturan namun Watoni malah bersikap tak baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari kasus itu, Argo mengingatkan masyarakat apa yang dilakukan oleh Watoni tak patut dicontoh. Masyarakat diminta mengindahkan peringatan petugas apabila sedang berkendara.
"Kami beraharap masyarakat mengindahkan karena polisi juga menerapkan aturan tolong ditaati, tolong dihormati," imbau Argo
Polisi menangkap Watoni di kontrakannya di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (11/4) pukul 01.00 WIB. Dia dijerat pasal 351, 335 dan 212 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban Brigadir Hermansyah sedang bertugas melakukan penjagaan dan pengaturan di lokasi.
Saat itu, pelaku datang mengendarai mobil berpelat nomor B-2016-KKE. Pelaku disetop karena memasuki kawasan ganjil-genap.
Hermansyah pun kemudian menilangnya. Dengan emosional, pelaku kembali ke mobil dan memundurkan mobilnya sehingga menggilas kaki Hermansyah.
Selanjutnya pelaku melarikan diri. Brigadir Hermansyah pun kemudian mengadukan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya. (knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini