Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Kamis (5/4/2018) misalnya, Fredrich memarahi jaksa KPK. Ia menilai jaksa tidak mengerti bahasa Indonesia yang baik dan benar.
"Saksi ini jadi perawat puluhan tahun bukan kemarin sore fakta terjadi November UGD menolak lalu Nana ke atas. Pertanyaan misal situ tidak memberikan perintah, mohon maaf salah saya Yang Mulia," kata Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fredrich Minta Hakim Sumpah Pocong Saksi |
"Bahasa Indonesia saya lebih baik dari situ dan pendidikan saya lebih bagus dari situ, ngerti nggak," jelas Fredrich dengan nada tinggi.
Fredrich juga meminta majelis hakim melakukan sumpah pocong untuk para saksi di persidangan. Menurut Fredrich, keterangan saksi selalu berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaannya (BAP).
"Kalau saksi begini pakai lie detector atau kalau perlu saksi disumpah pocong Yang Mulia," ujar Fredrich.
Jauh sebelum persidangan digelar, Fredrich acapkali mengeluarkan pernyataan heboh. Pernyataan bombastis lain dari Fredrich ialah saat menggambarkan kondisi kerusakan mobil yang ditumpangi Novanto saat kecelakaan terjadi mengalami kerusakan parah.
"Hancur cur... cur... mobilnya itu," kata Fredrich di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
Fredrich juga menyatakan tak mau lagi hadir di persidangan. Ini disampaikannya setelah eksepsinya ditolak hakim.
"Jadi, kalau memang majelis hakim berpendapat begini Pak, kami tidak akan menghadiri sidang lagi, Pak. Ini hak saya sebagai manusia, Pak, hak asasi manusia saya, mohon dihormati," ujar Fredrich.
Ada banyak lagi pernyataan-pernyataan nyeleneh yang keluar dari mulut Fredrich. Sebut saja saat ia ogah memakan ikan lele di rumah tahanan KPK hingga menyebut benjol Novanto sebesar bakpao.
Akankah pernyataan-pernyataan heboh Fredrich berlanjut di kesempatan lainnya? (dkp/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini