Diprotes karena Panggil Saksi 'Situ', Fredrich Marahi Jaksa

Diprotes karena Panggil Saksi 'Situ', Fredrich Marahi Jaksa

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 05 Apr 2018 15:25 WIB
Fredrich Yunadi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Fredrich Yunadi memarahi jaksa pada KPK dalam ruang sidang. Fredrich menilai jaksa tidak mengerti bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Awalnya, majelis hakim menegur terdakwa Fredrich Yunadi lantaran memanggil saksi perawat RS Medika Permata Hijau, Indri Astuti dengan panggilan 'situ'. Fredrich meminta maaf kepada majelis hakim akan memanggil Indri dengan kata 'saksi'.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi ini jadi perawat puluhan tahun bukan kemarin sore fakta terjadi November UGD menolak lalu Nana ke atas. Pertanyaan misal situ tidak memberikan perintah, mohon maaf salah saya Yang Mulia," kata Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Namun jaksa pada KPK M Takdir menyampaikan keberatan kepada majelis hakim lantaran Fredrich memanggil saksi dengan kata 'situ'. "Keberatan Yang Mulia, Anda yang tidak mengerti bahasa Indonesia," tutur jaksa.

Atas ucapan itu, Fredrich dengan nada tinggi menyebutkan jaksa tidak mengerti bahasa Indonesia. Jaksa juga disebut mempunyai pendidikan yang rendah.

"Bahasa Indonesia saya lebih baik dari situ dan pendidikan saya lebih bagus dari situ, ngerti nggak," kata Fredrich dengan nada tinggi.

Hakim ketua Saifuddin Zuhri menegahi perdebatan Fredrich dengan jaksa KPK. Hakim meminta keduanya untuk fokus dalam mengali keterangan saksi.

"Cukup ya sudah lanjutkan," ujar hakim.



Namun Fredrich terus bernada tinggi lantaran tidak terima dengan ucapan jaksa. Fredrich menilai jaksa KPK M Takdir selalu mencari masalah dengan dirinya.

"Kamu mau berhadapan dengan saya pribadi," kata Fredrich.

"Sudah lanjutkan," timpal hakim.

"Nggak pak dia selalu cari gara-gara dengan saya pak," ucap Fredrich dengan menunjuk ke arah jaksa.

Hakim pun menegur Fredrich agar tidak memakai kata situ setiap memanggil saksi. Panggilan kata situ dinilai hakim tidak sopan.

"Anda juga jangan pakai kata situ," kata hakim.

"Maaf pak kadang-kadang ketlisut pak," jawab Fredrich.

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi mantan pengacara Novanto dijerat bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo, merekayasa rekam medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.

[Gambas:Video 20detik]

(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads