Jaksa pada KPK hari ini menghadirkan saksi perawat RS Medika Permata Hijau Indri Astuti, satpam Abdul Aziz dan Mansur serta anak buah Fredrich, Ahmad Rudyansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun majelis hakim tidak menanggapi permintaan Fredrich. Hakim ketua Saifuddin Zuhri meminta Fredrich untuk terus bertanya kepada saksi Indri.
"Lanjut teruskan terdakwa," kata hakim.
Fredrich mengatakan Setya Novanto mengalami luka di bagian tubuhnya setelah kecelakaan mobil di Jalan Permata Berlian, Jakarta pada 16 November 2017. Menurut Fredrich, Novanto mengalami luka di bagian dada.
"Saksi berulang kali melihat luka SN itu hanya tangan sebelah kiri atau kanan, dan tidak ada luka lagi?" tanya Fredrich kepada Indri.
"Pada saat itu sebelah kiri dan siku tangan kanan saja pak," jawab Indri.
Namun Fredrich merasa aneh dengan keterangan Indri. Fredrich mengatakan rekam medis dokter menunjukan ada luka dibagian dada Novanto.
Atas hal itu, Indri menegaskan selama merawat Novanto di kamar VIP nomor 323 RS Medika Permata tidak ada luka dibagian dada. Indri yang memasang infus bersama perawat lain sudah memeriksa bagian dada Novanto tidak ada luka.
"Pak saya waktu jam 8 malam itu ada orang perempuan minta ganti baju itu. Saya lihat badan bapak SN itu putih mulus dan tidak ada luka. Waktu pas pasang infus saya coba memeriksa badan ada nggak luka ternyata hanya itu saja," tutur Indri.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi juga meminta hakim memasang lie detector atau alat uji kebohongan pada saksi-saksi yang dihadirkan di sidangnya. Dia berharap permintaannya itu dikabulkan.
"Kan saya tadi sudah bilang kan, saya minta lie detector, oke. Kalau memang ini adalah pengadilan yang jujur ya kan, datangkanlah lie detector, kemudian dites bahwa dia itu bohong atau tidak," ujar Fredrich usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi mantan pengacara Novanto dijerat bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo, merekayasa rekam medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK. (fai/fdn)