"Kalau mengacu ke undang-undang memang begitu, nanti kalau sudah ikut pemilu dan dapat kursi mereka bisa tercantum sebagai pengusung," kata Wasekjen Golkar Sarmuji kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, parpol baru peserta pemilu tak perlu berlebihan merasa dikecewakan atau diperlakukan tak adil. Sebab, KPU tetap memberikan hak yang sama bagi parpol baru untuk mengampanyekan capres/cawapres yang didukung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi di atribut kampanye seperti baliho mereka bisa dicantumkan," imbuh Sarmuji.
Namun jika nantinya PKPU ini sah dan digugat melalui jalur hukum, Sarmuji mendukung. Menurutnya, langkah hukum adalah saluran tepat untuk menunjukkan berkeberatan.
"Menggugat secara hukum silakan saja. Memang sudah seharusnya kalau tidak puas dengan PKPU sebaiknya menempuh jalur hukum," jelasnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan terdapat perbedaan bagi partai pengusung dan partai pendukung dalam surat suara pilpres. Nantinya hanya logo partai pengusung yang dapat dimasukkan dalam surat suara.
Hal ini tertuang dalam rancangan PKPU tahun 2018 pasal 12 tentang norma, standar prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara pemilu yang saat ini sedang tahap uji publik.
"Bagi partai politik pengusung, logo partai masuk dalam surat suara pilpres, tetapi bagi partai politik pendukung, gambar partai politiknya tidak termasuk dalam surat suara pilpres," kata Wahyu.
Ia mengatakan partai politik yang dapat mengusung hanya yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya. Namun partai politik lama dan baru tetap memiliki hak yang sama untuk mengkampanyekan capres-cawapres. (tsa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini