"Format e-KTP adalah sama, hanya dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan (tidak menjadi satu: agama/kepercayaan)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Rabu (4/4/2018).
Sebelumnya hal ini jadi perdebatan. Awalnya ada usul penulisan penghayat kepercayaan di kolom yang sama dengan agama. Misalnya, 'Agama/Kepercayaan:'. Namun, menurut Tjahjo, perwakilan enam agama menolak usulan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enam agama yang sah yang sudah datang merasa keberatan. Karena berarti sama, padahal beda. Yang aliran kepercayaan minta dicantumkan detail kepercayaannya," ujar Tjahjo sebelumnya.
Terkait Presiden Jokowi yang menegaskan putusan MK soal pengisian kolom kepercayaan di e-KTP bersifat final dan harus dijalankan pemerintah, Tjahjo mengatakan akan menindaklanjutinya. Namun, menurutnya, mayoritas penghayat kepercayaan sudah memiliki e-KTP.
"Pelaksanaan perekaman bagi warga masyarakat penghayat kepercayaan (yang belum memiliki e-KTP) setelah pelaksanaan pilkada mengingat mayoritas warga masyarakat penghayat pada prinsipnya sudah mempunyai e-KTP," katanya.
Baca juga: Jokowi Minta Pembuatan e-KTP Maksimal 1 Jam! |
"Kemendagri dan dukcapil akan secepatnya melaksanakan putusan MK," sambungnya.
Tjahjo menambahkan catatan data statistik penduduk Indonesia, dari 261.142.385 jiwa, ada 138.791 jiwa yang memeluk kepercayaan. Semua terhimpun dalam 187 organisasi yang berada di 13 provinsi. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dari 187 organisasi itu, ada 160 yang aktif dan sisanya tidak aktif. (fiq/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini