Pengakuan Mengejutkan Bupati HST, Gampang Dapat Mobil Mewah

Pengakuan Mengejutkan Bupati HST, Gampang Dapat Mobil Mewah

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 08:48 WIB
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif melontarkan pernyataan mengejutkan soal 23 kendaraan miliknya yang disita KPK. Menurut Latif, membeli kendaraan mewah adalah hal yang gampang.

"Aku pengusaha, kontraktor. Kalau untuk beli mobil segitu nggak terlalu susahlah," kata Latif usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4) kemarin.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski mengaku tak kesulitan membeli kendaraan mewah, Latif berharap KPK tidak langsung melelang kendaraan miliknya yang saat ini telah disita. Menurut Latif, ada barang yang dibelinya sebelum menjabat sebagai bupati HST.

"Jangan (dijual atau dilelang) dong, jangan," ucapnya.

"(Ada aset yang dibeli) sebelum menjabat. Kayak ambulans itu, mobil saat saya kampanye kemarin. Kemudian saya menjanjikan untuk saya jadikan ambulans setelah saya terpilih, saya jadikan ambulans. Itu juga diambil sama KPK. Cuma KPK kan melakukan praduga tak bersalah, biarkanlah mereka bekerja dengan baik," sambung Latif.


Adapun kendaraan mewah milik Latif yang disita KPK dan dibawa ke Jakarta ialah:

Mobil yang disita:
- 2 unit Hummer H3
- 1 unit Cadillac Escalade
- 1 unit Toyota Vellfire
- 1 unit Lexus LX 570
- 1 unit Jeep Wrangler Call of Duty MW3
- 1 unit BMW 640i
- 1 unit Jeep Rubicon

Moge yang disita antara lain:
- 1 unit Ducati Streetfighter 848
- 1 unit Harley Davidson 103
- 1 unit Harley Davidson Fat Boy
- 1 unit Harley Davidson 1250
- 1 unit BMW R nineT
- 1 unit Harley Davidson Screamin' Eagle
- 1 unit trail KTM Germany Saxony
- 1 unit trail Husaberg TE300

Selain itu, ada 7 mobil yang tidak diangkut ke Jakarta. Ketujuh mobil itu dititipkan KPK di Rupbasan Banjarmasin.


Sementara, KPK mengaku ingin melelang barang sitaan tersebut tanpa menunggu vonis hakim. Nantinya, jika Latif dinyatakan tak bersalah, maka uang hasil lelang tersebut akan diberikan kepadanya.

"Saya pribadi beranggapan perlu melakukannya seperti yang dilakukan oleh beberapa negara, barang sitaan langsung dijual karena kalau menunggu kasusnya inkrah akan memakan dana pemeliharaan dan harganya bisa turun seiring berjalanya waktu," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Jadi lebih baik dijual saja, nanti kalau KPK kalah di pengadilan ya kembalikan saja uang hasil penjualan itu kepada yang berhak," imbuhnya.


Latif ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam 3 perkara. Pertama, Latif diduga menerima suap bersama dua orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.

Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Berikutnya, Latif ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan jeratan penerimaan gratifikasi serta pencucian uang. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif sebesar Rp 23 miliar. (haf/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads