16 Tunggangan Mewah Bupati HST Tak Tercantum di LHKPN

16 Tunggangan Mewah Bupati HST Tak Tercantum di LHKPN

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 07:45 WIB
Deretan mobil milik Abdul Latif. Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK menyita 16 mobil mewah serta motor gede (moge) milik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif. Keenam belas tunggangan mewah itu dibawa KPK ke Jakarta.

Sebenarnya, ada 7 mobil lainnya yang juga disita KPK. Namun Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut 7 mobil itu tidak dibawa ke Jakarta, melainkan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Banjarmasin.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Total) Sekitar 15 unit mobil (yang disita). Untuk sejumlah mobil lain dititipkan ke Rupbasan Banjarmasin, seperti Daihatsu Grand Max, Toyota Calya," kata Febri, Kamis (15/3) lalu.

Sedangkan, 16 mobil-moge dibawa menggunakan kapal laut dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (19/3) kemarin. Mobil-moge itu kemudian dibawa ke Rupbasan Jakarta Barat.



Berikut daftar mobil mewah dan moge yang diangkut:

Mobil yang disita:
- 2 unit Hummer H3
- 1 unit Cadillac Escalade
- 1 unit Toyota Vellfire
- 1 unit Lexus LX 570
- 1 unit Jeep Wrangler Call of Duty MW3
- 1 unit BMW 640i
- 1 unit Jeep Rubicon

Moge yang disita antara lain:
- 1 unit Ducati Streetfighter 848
- 1 unit Harley Davidson 103
- 1 unit Harley Davidson Fat Boy
- 1 unit Harley Davidson 1250
- 1 unit BMW R nineT
- 1 unit Harley Davidson Screamin' Eagle
- 1 unit trail KTM Germany Saxony
- 1 unit trail Husaberg TE300

Namun apabila menilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Latif, tidak ada mobil-mobil yang disita itu dicantumkannya. LHKPN itu terakhir dilaporkan Latif pada 3 Mei 2015 dengan nilai total harta kekayaan Rp 41.156.022.960.

Sebenarnya Latif sempat menyebutkan sejumlah mobil dan motor miliknya seperti BMW 318i, Nissan Terrano, Daihatsu Rocky, Suzuki Satria, hingga Suzuki Shogun. Namun mobil dan motor itu disebut telah dijualnya, hanya tersisa 1 unit Jeep Wrangler buatan tahun 2013 seharga Rp 900 juta.

KPK pun telah menjerat Latif dengan sangkaan penerimaan gratifikasi serta pencucian uang. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif sebesar Rp 23 miliar.

Sebelumnya, Latif dijerat dengan dugaan penerimaan suap bersama 2 orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.

Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar. (dhn/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads