"Aku pengusaha, kontraktor. Kalau untuk beli mobil segitu nggak terlalu susahlah," kata Latif usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Latif mengatakan harta bendanya tidak terkait kasus. Dia menyebut perolehan harta itu di tahun berbeda ketika dirinya menjabat sebagai bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, (aset yang dibeli) sebelum menjabat. Kayak ambulans itu, mobil saat saya kampanye kemarin. Kemudian saya menjanjikan untuk saya jadikan ambulans setelah saya terpilih, saya jadikan ambulans. Itu juga diambil sama KPK. Cuma KPK kan melakukan praduga tak bersalah, biarkanlah mereka bekerja dengan baik," ucapnya.
Baca juga: Rintihan Bupati HST dan Mobil-mobil Mewahnya |
Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi persen dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan angka 7,5-10 persen setiap proyek. KPK menduga Latif menerima hingga Rp 23 miliar terkait gratifikasi tersebut.
Selain itu, KPK menjerat Latif dengan sangkaan pencucian uang. Untuk itu, KPK telah menyita sejumlah aset milik Latif berupa 23 mobil mewah dan 8 motor gede. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini