DS ditangkap pada Rabu 28 Maret lalu di rumah temannya, AR, di Sawangan, Kota Depok. Penangkapannya berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalah gunaan narkotika.
"Awalnya, kami mendapatkan informasi bahwa di rumah itu sering dipakai untuk memakai narkotika," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu yang telah diamankan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh DS dan AR. Mereka juga sempat mengonsumsi barang haram itu sebelum akhirnya terciduk polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menegaskan akan memberikan hukuman terhadap Aiptu DS. Oknum polisi ini terancam dipecat.
"Anggota Sawangan yang narkoba sedang diperiksa. Kalau terbukti bersalah nanti saya (lakukan) PTDH (pemberhentian tidak hormat)" tegas Idham, Senin (2/4).
Idham tidak mau kompromi apabila ada oknum yang terlibat narkoba. Setiap anggota yang terlibat narkoba dipastikan akan diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Komitmen saya memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan sebaliknya, jika ada anggota yang melanggar akan diberikan hukuman," tuturnya.
Aiptu DS pun dianggap telah memalukan institusi. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut Aiptu DS harus dihukum dengan berat karena 'berulah' di saat Polri tengah berjuang dalam melawan narkoba.
"Semestinya seluruh anggota Polri sudah paham saat ini kita sedang berperang melawan peredaran gelap, penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba," ujar Irjen Setyo, Senin (2/4).
"Harusnya oknum yang menggunakan narkoba itu sadar perbuatannya memalukan dan bertentangan dengan sikap institusi. Itu bukan sikap prajurit Bhayangkara sejati," tambah dia.
Ditanya kemungkinan upaya rehabilitasi, Setyo menerangkan hal itu tergantung latar belakang Aiptu DS menggunakan sabu. Setyo mencontohkan, ada pertimbangan jika anggota terkontaminasi dalam tugas penyamaran.
"Kalau memang dia misalnya sedang melaksanakan tugas untuk penyamaran, masuk ke jaringan tapi ternyata terkontaminasi, ya kita harus berikan kebijakan direhabilitasi," terang Setyo.
Namun, jika tidak, sanksi berat menanti anggota yang terlibat narkoba hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
"Kalau itu niatnya dia sendiri ya itu sudah menyalahi aturan. Kalau dia bukan tugasnya di reserse narkoba, pakai narkoba, jelas melanggar aturan itu. Kalau memang dia sudah diingatkan, tapi bandel, ya kalau perlu di PTDH, dipecat," Setyo menegaskan. (elz/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini