"Kapolda sudah berkomitmen akan memberikan reward and punishment kepada anggota. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, apalagi pidana tentunya akan diberikan hukuman, punishment itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (2/4/2018).
DS ditangkap pada Rabu 28 Maret lalu di rumah temannya, AR, di Sawangan, Kota Depok. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 13,8 gram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya, kami mendapatkan informasi bahwa di rumah itu sering dipakai untuk memakai narkotika," ujar Suwondo.
Ketika dilakukan penggerebekan, di lokasi ada AR dan DS. Dari DS, polisi menyita 6,34 gram sabu, sedangkan di tangan AR disita 7,53 gram sabu.
"Narkoba tersebut berasal dari saudara Alfi Rizki yang membelinya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," imbuhnya.
Selain itu, sabu yang telah diamankan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh DS dan AR. Mereka juga sempat mengonsumsi barang haram itu sebelum akhirnya terciduk polisi.
"Selanjutnya kedua orang itu diamankan ke Polda Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suwondo.
(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini