"Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bekas bungkus kacang sukro di dalam tas selempang warna loreng," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal dalam keterangannya, Senin (2/4/2018).
RN ditangkap pada Minggu (1/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya polisi mendapat laporan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan tersangka, bahwa telah ditemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 25,64 gram," imbuh Tosriadi.
Polisi masih menyelidiki wilayah peredaran sabu dari tersangka. RN dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang bersangkutan merupakan bandar. Peredaran masih diselidiki," pungkasnya. (abw/jbr)