Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (30/3/2018), BNN Aceh menembak mati warga Medan Johor, Kota Medan, inisial MU. Lelaki berumur 30 tahun itu ditembak mati karena berusaha kabur saat ditangkap pada Kamis (29/3) sore terkait jaringan sabu dari Malaysia.
"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka MU. Dia terkena peluru petugas dan tewas karena kehabisan darah. Tersangka meninggal karena kehabisan darah di TKP. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Aceh," kata Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Amanto.
Sepuluh hari sebelumnya, BNN dan BNNP Sumatera Utara menyita sedikitnya 30 kg sabu dalam penangkapan sindikat pengedar narkoba di dua lokasi di Medan, Sumut, pagi ini. Empat tersangka ditangkap, seorang di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas, yaitu Ambri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan di Jalan Tritura, Medan, sekitar pukul 07.45 WIB. Dua tersangka, Iwan dan Ambri alias Kumay, berhasil ditangkap. Ambri terpaksa ditembak petugas karena berusaha kabur.
"Salah seorang tersangka yang merupakan DPO kita tembak di bagian tubuh bagian belakang karena berusaha melarikan diri. Sepuluh kg sabu yang disimpan dalam tas rangsel berhasil sita petugas," ungkap Arman.
Bagaimana dengan para gembong narkoba yang telah divonis mati? Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai otoritas tunggal pelaksana eksekusi sudah satu tahun lebih tidak melaksanakannya. Pada 2017, tidak ada satu pun gembong narkoba yang dieksekusi mati. Pada 2016, sebanyak 10 orang tiba-tiba diminta balik badan sesaat sebelum dieksekusi mati.
"Kalau aspek Indonesia mudah aja. Ketika aspek yuridisnya terpenuhi semua, tinggal ditembak saja sesuai dengan tata cara proses hukum mati di negara kita ya," ujar Jaksa Agung Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Baca Juga: Buwas: Penyelundup Narkoba Musuh Negara, Habisi Saja
Prasetyo menyebut, setiap kali kejaksaan melaksanakan eksekusi mati, selalu ada komentar miring dari beberapa pihak. Mereka yang mengkritik biasanya mengatakan, di beberapa negara, hukuman mati sudah ditiadakan. Bagi Prasetyo, di Indonesia berbeda. Hukuman mati saat ini masih bisa dilaksanakan karena tercantum dalam KUHP.
"Sejauh hukum positif kita masih menyatakan hukuman mati masih berlaku, ya kita tidak ada pilihan lain untuk tidak harus melaksanakan ketika memang seluruh aspeknya terpenuhi," tegas dia. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini