"Saya harus posting juga di Istanbul. Hanya city tour ke Istanbul," ujar Syahrini dalam sidang lanjutan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya waktu itu di hari ketiga di Mekah dikasih tahu adik saya, harus mengunjungi jemaah reguler. Sudah itu saja," ujar Syahrini.
Kerja sama dengan First Travel ini disebut Syahrini diurus adiknya. Dia mengaku membayar duit tiket Rp 167 juta. Ada 12 anggota keluarga yang ikut umrah bersama Syahrini.
"Tiket saya bayar, kan. Cuma saya bayar perjalanan umrah reguler (dapat VVIP) tapi dengan syarat saya harus posting, Pak," kata Syahrini.
Jaksa dalam dakwaan menyebut bos First Travel menggandeng Syahrini untuk mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah fasilitas VIP plus.
Menurut jaksa, ada imbal balik yang diberikan Syahrini, yakni keharusan menggunakan atribut First Travel serta membuat vlog dan mem-posting rangkaian perjalanan dengan menggunakan hashtag First Travel.
Soal perjalanan Turki dan umrah VVIP, eks pegawai First Travel, Regiana Azachira, pernah berbicara dalam persidangan sebelumnya.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Regiana menyebut First Travel merogoh uang Rp 1 miliar untuk membiayai Syahrini umrah dan pelesir.
First Travel memberangkatkan Syahrini dengan membawa 11 peserta dan keberangkatan ini gratis berupa paket umrah dan jalan-jalan ke Turki senilai Rp 1 miliar," ujar Regiana dalam BAP yang dibacakan dalam sidang. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini