Belajar di Kasus Banggai, Polri: Kapolres Harus Pandai Lihat Situasi

Belajar di Kasus Banggai, Polri: Kapolres Harus Pandai Lihat Situasi

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 16:56 WIB
Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Arief Sulistyanto (Foto: Dok Biro SDM Polri)
Jakarta - Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Arief Sulistyanto mengatakan seorang kapolres harus pandai menganalisis situasi di lapangan. Hal tersebut disinggungnya terkait kasus pencopotan AKBP Heru Pramukarno sebagai Kapolres Banggai pascakericuhan proses eksekusi lahan di Tanjung Sari, Banggai, Sulawesi Tengah.

"Itu jadi kapolres tidak mudah. Itu harus pandai. Memang ada bantuan eksekusi rumah atau apa gitu, lahan dan rumah. Rupanya ada pengajian dan tetap dilakukan eksekusi. Diusirlah pengajian, ini kan masalah sensitif. Makanya ramai di sana. Daripada ini (dampak meluas), ya sudah, berarti dia gagal dalam menganalisis situasi dan mengambil langkah-langkah," ujar Arief di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).


Arief mengatakan sanksi pencopotan saat ini belum berpengaruh pada perjalanan karier AKBP Heru Pramukarno sebagai anggota Polri. Namun ke depannya, Arief akan menerapkan sistem rekam jejak yang akan mempengaruhi karier personel Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan kita akan buat itu (rekam jejak) berpengaruh. Kami sedang lakukan penyederhanaan sistem personel, semua akan tercatat, terekam, apalagi kesalahan," kata Arief.


Jenderal bintang dua itu mengaku sampai saat ini belum ada sanksi dari Propam yang dijatuhkan ke AKBP Heru. "(Sanksi untuk AKBP Heru) Nanti dari Propam. Yang penting sanksi administratifnya telah diberikan, dibebastugaskan (sebagai kapolres)," imbuh Arief.

Sebelumnya, Polri mencopot AKBP Heru Pramukarno dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai. Polri menilai ada indikasi pelanggaran prosedur ketika proses pembubaran ibu-ibu yang berzikir untuk menghalangi kegiatan eksekusi lahan. Sanksi penurunan jabatan atau demosi hingga penundaan pangkat menanti AKBP Heru.


"(Ancaman sanksi untuk AKBP Heru Pramukarno) bisa demosi, bisa penundaan pangkat, ada tidak boleh sekolah sekian bulan-sekian tahun. Ada pemindahan jabatan dari kewilayahan, jadi staf itu juga dihukum juga," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (26/3). (aud/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads