Soal Aduan Polisi di Sulteng, Kadiv Propam: Bukan Pembubaran Zikir

Soal Aduan Polisi di Sulteng, Kadiv Propam: Bukan Pembubaran Zikir

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 24 Mar 2018 09:15 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin (Foto: Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin menegaskan tak ada pembubaran paksa zikir ibu-ibu di Tanjung Sari, Banggai, Sulawesi Tengah. Menurut Martuani, polisi hanya melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Luwuk terkait eksekusi sengketa tanah.

"Bukan pembubaran paksa zikir ibu-ibu. Yang benar adalah pelaksanaan eksekusi perintah PN Luwuk sesuai putusan MA RI tentang sengketa tanah di Tanjungsari, Kelurahan Kraton, Luwuk, Kabupaten Banggai, yang dilaksanakan oleh Polres Luwuk, beserta TNI," kata Martuani lewat pesan singkat, Jumat (23/2/2018).


Martuani menerangkan pemerintah daerah (Pemda) setempat juga telah menggelar sosialisasi sebelum pelaksanaan eksekusi. Adapun keberadaan tim Propam Polri untuk memantau pelaksanaan proses eksekusi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum eksekusi sudah dilakukan sosialisasi oleh Pemkab Luwuk dan PN. Kehadiran Divisi Propam Polri adalah untuk mengecek seluruh proses pelaksanaan eksekusi," terang Martuani.


Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin merasa geram usai menerima laporan perihal tindakan represif aparat kepolisian terhadap ibu-ibu yang menggelar zikir saat proses eksekusi lahan Tanjung Sari. Dia menegaskan Polri telah mengambil langkah cepat untuk menginvestigasi mengenai kebenaran informasi tersebut.

Syafruddin menerangkan Tim Divisi Propam Polri telah berada di lokasi sejak satu hari pascakericuhan di Tanjung Sari. Dia menambahkan kemungkinan hasil investigasi diterima dirinya pada Senin (26/3) pekan depan.

"Saya langsung perintahkan Propam, sekarang itu Karo Paminal Brigjen Teddy Minahasa sedang berada di TKP," Syafruddin seusai salat Jumat di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/3). (knv/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads