Dicopotnya Heru berawal dari kegeraman Wakapolri Komjen Syafruddin. Dia menerima laporan perihal tindakan represif aparat kepolisian terhadap ibu-ibu yang menggelar zikir saat proses eksekusi lahan Tanjung Sari. Dia memerintahkan Proman untuk mendatangi lokasi.
"Saya langsung perintahkan Propam, sekarang itu Karo Paminal Brigjen Teddy Minahasa sedang berada di TKP," ujar Syafruddin seusai salat Jumat di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nya kan sudah memberikan waktu sampai salat zuhur, nah mereka salat Zuhur nih. Mendirikan sejadah sampai salat Zuhur, dimediasi lagi, mereka nggak menghiraukan, tiba-tiba ada yang melempar, dan kita nggak ada pakai peluru, nggak ada menggunakan senjata," ujarnya.
Meski begitu, Polri akhirnya mengumumkan pencopotan AKBP Heru dari jabatan Kapolres Banggai pada Sabtu (24/3). Dia harus melepaskan jabatannya agar bisa fokus menjalani pemeriksaan terkait kasus itu.
"Dicopot dulu untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Ada indikasi pelanggaran. Tidak sesuai prosedur," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Sabtu (24/3).
Selain mencopot Heru, Propam juga memeriksa Kapolda Sulteng, Brigjen I Ketut Argawa. Setyo menyebut seharusnya Polres Banggai mengedepankan peran polwan untuk menghadapi ibu-ibu dalam eksekusi lahan di Tanjung Sari, Banggai.
"Kami sudah punya SOP. (Polres Banggai) ini melanggar SOP. Orang sedang zikir, pertama yang saya sampaikan negosiasi. Kita sampaikan ini harus bubar, kalau tidak mau, kalaupun penindakan, itu ibu-ibu yang dikedepankan polwan," pungkas Setyo.