Prosedur yang Dilewatkan Polisi di Pembubaran Zikir Ibu-ibu

Prosedur yang Dilewatkan Polisi di Pembubaran Zikir Ibu-ibu

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Minggu, 25 Mar 2018 09:45 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - AKBP Heru Pramukarno harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kapolres Banggai, Sulawesi Tengah. Penyebabnya, Heru diduga melakukan pelanggaran dalam pembubaran zikir yang dilakukan ibu-ibu di di Tanjung Sari, Banggai. Seperti apa ceritanya?

Dicopotnya Heru berawal dari kegeraman Wakapolri Komjen Syafruddin. Dia menerima laporan perihal tindakan represif aparat kepolisian terhadap ibu-ibu yang menggelar zikir saat proses eksekusi lahan Tanjung Sari. Dia memerintahkan Proman untuk mendatangi lokasi.


"Saya langsung perintahkan Propam, sekarang itu Karo Paminal Brigjen Teddy Minahasa sedang berada di TKP," ujar Syafruddin seusai salat Jumat di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono menegaskan tak ada pembubaran paksa yang dilakukan oleh pihaknya. Menurut Hery, polisi hanya melakukan pengamanan dalam eksekusi lahan dan semua dilakukan seusai prosedur.


"Kita nya kan sudah memberikan waktu sampai salat zuhur, nah mereka salat Zuhur nih. Mendirikan sejadah sampai salat Zuhur, dimediasi lagi, mereka nggak menghiraukan, tiba-tiba ada yang melempar, dan kita nggak ada pakai peluru, nggak ada menggunakan senjata," ujarnya.

Meski begitu, Polri akhirnya mengumumkan pencopotan AKBP Heru dari jabatan Kapolres Banggai pada Sabtu (24/3). Dia harus melepaskan jabatannya agar bisa fokus menjalani pemeriksaan terkait kasus itu.



"Dicopot dulu untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Ada indikasi pelanggaran. Tidak sesuai prosedur," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Sabtu (24/3).

Selain mencopot Heru, Propam juga memeriksa Kapolda Sulteng, Brigjen I Ketut Argawa. Setyo menyebut seharusnya Polres Banggai mengedepankan peran polwan untuk menghadapi ibu-ibu dalam eksekusi lahan di Tanjung Sari, Banggai.

"Kami sudah punya SOP. (Polres Banggai) ini melanggar SOP. Orang sedang zikir, pertama yang saya sampaikan negosiasi. Kita sampaikan ini harus bubar, kalau tidak mau, kalaupun penindakan, itu ibu-ibu yang dikedepankan polwan," pungkas Setyo.

(abw/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads