Teror terjadi setelah sidang putusan banding terhadap terdakwa Marlina Mona Siahaan dalam kasus korupsi TPAD Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Ketika kami ada kongres di Bandung di rumah (Manado) diobrak-abrik, sekarang rumah di tempati Pak Lexi, bukan saya yang merusak," ujar Siswandriyono ketika bersaksi dalam sidang perkara ini di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibongkar paksa, diobrak-abrik lemari saya, saya pantau ini karena supir yang menempati situ. Coba difoto, padahal tidak jauh ada perempatan ada polisi yang menjaga tapi bisa lolos. Polisi juga memoto lokasi dikirim sopir saya," jelas dia.
Siswandriyono mengaku sudah melaporkan kejadian teror itu. Dia menyebutkan peristiwa itu juga membuat keluarga merasa takut.
"Posisi saya di Bandung, saya lihat tidak ada yang lihat. Saya bilang tenang kamu (sopir) nanti saya akan ke polda," kata Siswandriyono.
Dia menyebutkan sudah menyewa kamar hotel lantaran adanya peristiwa teror di rumah itu. Dia bersama keluarga berada di hotel untuk menghindari ancaman teror.
"Setelah lapor terpaksa risiko jabatan saya, akhirnya kalau malam tidak tidur di tempat situ, tapi kalau siang tidur di situ mandi dan salat situ. Kalau malam saya selalu cari hotel. Kalau ada duel ada saksi, kan di situ tidak ada saksi," ujar dia.
Di sisi lain, Siswandriyono juga mengaku mendapat ancaman teror melalui handphone. Namun ia sudah melaporkan teror itu kepada BIN dan polisi.
"Kemudian handphone saya yang diteror, tapi ketika pas tidak di Manado. Saya sampaikan ke BIN dan cyber karena tidak ada yang dirugikan tempatnya sudah tahu," jelas dia.
Dalam perkara ini, Sudiwardono menerima uang suap senilai SGD 120 ribu dari Aditya Anugerah Moha. Uang itu diberikan secara bertahap kepada Sudiwardono.
Aditya adalah anggota DPR dari Partai Golkar. Ia menyuap agar ibunya, Marlina Moha, tidak ditahan dalam kasus korupsi dan divonis bebas. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini