Hal itu disampaikan Revi, seorang wartawan foto, yang mengaku pernah ditelepon Aditya untuk menemaninya mengikuti kegiatan dinas anggota DPR di Yogyakarta. Revi mengaku saat itu melihat Aditya membawa amplop untuk Sudiwardono.
"Kan saya lihat Pak Aditya bawa amplop. Pak Aditya masuk ke dalam rumah terdakwa bawa amplop," ujar Revi ketika bersaksi sidang perkara tersebut dengan terdakwa Sudiwardono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Aditya bilang begini 'tolong bantuin ngitung duit ini berapa uangnya'. Saya terkejut. Dalam hati, namanya masyarakat biasa nggak mungkin tanya ke beliau duit apa. Saya bantu hitung, (Aditya bilang) 'coba hitung ada 80.000 dolar nggak'," tutur dia.
Setelah itu, Revi mengatakan Aditya menuju ke rumah yang berada di kawasan pasar burung di Yogyakarta. Saat itu, menurut Revi, Aditya membawa sebuah amplop ketika masuk ke rumah itu.
"Ya sudah duitnya kan dipegang beliau, terus saya turun, saya bukain pintu Pak Aditya ada sosok bapak-bapak tua keluar dari rumah itu nyuruh Pak Aditya masuk. Lalu kata Pak Aditya sudah kamu di sini saja dulu, jangan masuk," ucap Revi menirukan ucapan Aditya.
"Uangnya ke mana?" tanya jaksa kepada Revi.
"Sudah nggak ada lagi, udah nggak megang amplop lagi," jawab Revi.
Dalam perkara ini, Sudiwardono menerima uang suap senilai SGD 120 ribu dari Aditya Anugerah Moha. Uang itu diberikan secara bertahap kepada Sudiwardono. Aditya adalah anggota DPR dari Partai Golkar. Ia menyuap agar ibunya tidak ditahan di kasus korupsi dan divonis bebas. Sedangkan Sudiwardono menerima suap untuk biaya akreditasi pengadilan. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini