"Kita juga mengecek keabsahan travel tersebut, apakah travel itu sudah terdaftar atau ada izinnya sedang kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Lasty sebagai tersangka pada Selasa (27/3) kemarin. Selain mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh artis Lyra Virna, Lasty juga diperiksa soal kelengkapan perizinan tavel miliknya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendalami masalah perizinan ADA Tour ini, polisi akan memintai keterangan ahli. "Nanti kita akan mintakan kepada yang berwenang untuk memberikan keterangan," tuturnya.
Lasty sebelumnya dilaporkan oleh Lyra atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji. Pada awal Maret 2018 lalu, Lasty kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap Lasty di Bekasi pada Selasa (27/3) kemarin. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Lasty dipulangkan.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini