"(Ancaman sanksi untuk kapolres) bisa demosi, bisa penundaan pangkat, ada tidak boleh sekolah sekian bulan-sekian tahun. Ada pemindahan jabatan dari kewilayahan, jadi staf itu juga dihukum juga," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Setyo menjelaskan sanksi-sanksi tersebut akan dipertimbangkan dalam sidang kode etik. Namun, Setyo belum menyebut kapan sidang itu digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanyai apakah tindakan kepada AKBP Heru karena Polri merasa citranya terganggu, Setyo menjelaskan polisi tak bekerja untuk sekedar citra.
"Secara umum, Polri bekerja bukan untuk pencitraan. Tapi kami bekerja untuk melayani masyarakat, seperti membangun istana di pantai ibaratnya. Kami bekerja membangun, kalau dinilai bagus ya alhamdulillah. Kalau ada masalah, dihempas ombak, ya musti kita harus membuat yang terbaik," tutur dia.
Sebelumnya, Polri mencopot AKBP Heru Pramukarno dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai, Sulawesi Tengah. Polri menilai ada indikasi pelanggaran prosedur ketika proses pembubaran ibu-ibu yang berzikir untuk menghalangi kegiatan eksekusi lahan.
"Hari ini saya mendapatkan informasi dari Asisten SDM, kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut dari Paminal, Propam," ujar Setyo di Jakarta, Sabtu (24/3). (aud/idh)