Kasus Pembubaran Zikir Ibu-ibu, AKBP Heru Terancam Turun Jabatan

Kasus Pembubaran Zikir Ibu-ibu, AKBP Heru Terancam Turun Jabatan

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 26 Mar 2018 16:05 WIB
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. (Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - AKBP Heru Pramukarno diperiksa Propam Polri lantaran dinilai bersikap represif saat pembubaran zikir ibu-ibu di Tanjung Sari, Banggai, Sulawesi Selatan. Sanksi penurunan jabatan atau demosi hingga penundaan pangkat menanti AKBP Heru.

"(Ancaman sanksi untuk kapolres) bisa demosi, bisa penundaan pangkat, ada tidak boleh sekolah sekian bulan-sekian tahun. Ada pemindahan jabatan dari kewilayahan, jadi staf itu juga dihukum juga," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).


Setyo menjelaskan sanksi-sanksi tersebut akan dipertimbangkan dalam sidang kode etik. Namun, Setyo belum menyebut kapan sidang itu digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanismenya ada, apakah nanti kesalahan seperti apa, akan ada sidangnya. Nanti hasilnya apa, keputusannya itu yang harus dilaksanakan," sambung Setyo.

Ditanyai apakah tindakan kepada AKBP Heru karena Polri merasa citranya terganggu, Setyo menjelaskan polisi tak bekerja untuk sekedar citra.

"Secara umum, Polri bekerja bukan untuk pencitraan. Tapi kami bekerja untuk melayani masyarakat, seperti membangun istana di pantai ibaratnya. Kami bekerja membangun, kalau dinilai bagus ya alhamdulillah. Kalau ada masalah, dihempas ombak, ya musti kita harus membuat yang terbaik," tutur dia.


Sebelumnya, Polri mencopot AKBP Heru Pramukarno dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai, Sulawesi Tengah. Polri menilai ada indikasi pelanggaran prosedur ketika proses pembubaran ibu-ibu yang berzikir untuk menghalangi kegiatan eksekusi lahan.

"Hari ini saya mendapatkan informasi dari Asisten SDM, kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut dari Paminal, Propam," ujar Setyo di Jakarta, Sabtu (24/3). (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads