"Hari ini saya mendapatkan informasi dari Asisten SDM, kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut dari Paminal, Propam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Pencopotan itu dilakukan agar Heru bisa fokus menjalani pemeriksaan yang dilakukan Propam. Ada indikasi pelanggaran dalam pembubaran acara zikir tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dicopot dulu untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Ada indikasi pelanggaran. Tidak sesuai prosedur," ujar Setyo.
Setyo mengatakan, berkaitan dengan pembubaran acara zikir ini, Kapolda Sulteng juga sudah diperiksa Propam.
"Kapolda sudah diperiksa," ujar Setyo. (aud/fjp)