Keterangan ini disampaikan mantan Direktur II PT Citra Gading Asritama (PT CGA) Ika Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Ika Iskandar bersaksi untuk terdakwa Rita dan eks Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperintah oleh Pak Ichsan Suadi untuk membawa uang dalam bentuk dolar Amerika dimasukan dalam tas ransel penuh," ujar Iskandar.
Iskandar mengatakan hanya diperintah atasannya Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi untuk membawa uang ke Balikpapan. Namun saat itu, dia juga bertemu dengan Ichsan dalam pesawat menuju Balikpapan.
"Saya hanya diperintah saja. Saya nggak tahu uang untuk apa," ujar Iskandar.
Namun Iskandar mengetahui uang itu ditujukan untuk Rita Widyasari saat diperiksa penyidik KPK. Amplop berisi uang untuk Rita Widyasari.
"Baru tahu di penyidik ada tanda bahwa uang dolar itu untuk ibu Rita," jelasnya.
Selain itu, dia juga diminta untuk membawa uang Rp 227 juta ke Samarinda. Uang yang berada dalam map itu bertuliskan kode OPS RT atau operasional Rita.
"Saya hanya pengantar saja, ditulis di situ ada untuk operasional bu Rita," jelas Ika.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Salah satu uang yang diterima Rita dari Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMA N Unggulan 3 Tengarong.
Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota bangun Ilir Liang, proyek Kembang Janggut Kelekat, proyek irigasi Jonggon dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Uang yang diterima sebesar Rp 49.548.440.000 secara bertahap. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini