Sekda Sebut Bupati Rita Terima Rp 7 M dari Fee Proyek 2010-2016

Sekda Sebut Bupati Rita Terima Rp 7 M dari Fee Proyek 2010-2016

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 18:21 WIB
Foto: Sekda Kukar, Marli menjadi saksi di sidang kasus Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari. (Haris-detikcom)
Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekda Kukar), Marli mengaku mendengar soal tim 11 yang meminta fee 10 persen dari proyek-proyek di Kukar. Tim 11 disebut sebagai tim sukses Bupati Kukar nonatif Rita Widyasari saat pilkada.

"Informasi dari rekanan bahwa, mendapatkan proyek tersebut harus memberikan dana 10 persen dari nilai kontrak dan diatur oleh tim 11 di antaranya Junaidi," kata Marli saat membacakan BAP miliknya pada sidang Rita dan Khairudin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).


Pembacaan BAP itu diminta oleh hakim. Marli juga menyatakan proyek yang diminta 10 persen itu hanya proyek yang nilainya di atas Rp 200 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikarenakan proyek di setda (sekretariat daerah) nilainya kecil maka tidak pernah ada permintaan oleh tim 11 atau Junaidi," ucap Marli melanjutkan membaca BAP.

Hakim menanyakan bagaimana Marli mengetahui soal permintaan 10 persen tersebut. Menurut Marli, ia hanya mendengar isu soal permintaan 10 persen itu.

"Memang benar yang saudara bacakan keteranganmu di penyidik?" tanya hakim.

"Pada waktu saya ditanya kaitan dana 10 persen ini informasi yang santer beredar di masyarakat oleh penyidik menanyakan pada saya dan menuliskan ini. Isu-isu di luar seperti ini," ucap Marli.

Hakim mengaku heran kenapa seorang Sekda hanya mendengar isu permintaan fee 10 persen tersebut dan tidak mengecek kebenarannya. Hakim menyatakan harusnya Marli mengecek kebenaran informasi itu.

"Apa logis seorang Sekda mendengar isu-isu? Yang anda bilang lagi salat, sekitar masjid, musala. Kalau anda dengar kenapa nggak tanyakan pastikan benar nggak. Pertanyaan jadi seperti itu, kalau itu nggak benar kamu bisa laporkan," ujar hakim.


Berikutnya, Marli kembali diminta hakim membacakan BAP miliknya. Dalam BAP itu, Marli menjelaskan adanya pengaturan soal pemenang lelang proyek di Dinas Kominfo dan Dinas Perindag Kukar oleh Junaidi yang merupakan anggota tim 11.

"Sebetulnya pemenang lelang dan penunjukan langsung sudah diatur oleh Junaidi/ULP," ucap Marli.

Marli juga mengungkapkan estimasi dari seluruh permintaan 10 persen dari tiap proyek di Kukar sekitar Rp 7 miliar dari proyek tahun 2010 hingga 2016. Uang itu disebutnya diserahkan kepada Rita lewat Junaidi.

"Estimasi perhitungan jumlah dana yang diserahkan oleh rekanan kepada Rita Widyasari melalui Junaidi sesuai dengan data pengadaan sekitar Rp 7.064.185.922," ucap Marli membacakan BAP miliknya.

Rita didakwa menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads