"(Beredarnya) sudah se-Indonesia. Kebetulan kami dari Jakarta yang memulai awal. Namun pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan pengawasan di daerah Sulawesi Selatan, Makassar, di sana besar sekali, Palu dan Manado," kata Kasubdit Fismondev Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Hermawan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Selain di Jakarta, sindikat ini beraksi di daerah-daerah tersebut. Di Jakarta, polisi telah menangkap delapan tersangka pemalsuan meterai. Tiga orang lainnya sedang diburu oleh polisi.
Selain itu, Sandy mengatakan, para pelaku belajar secara autodidak untuk memalsukan meterai. Menurut Sandy, dari delapan tersangka yang telah ditangkap, ada juga yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan pelaku memalsukan meterai untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Salah satunya digunakan untuk membayar DP rumah.
"Mereka selama setahun sudah beli rumah Rp 1 miliar dengan DP Rp 300 juta. Mobil ada satu lagi yang belum kita dapat," tuturnya.
Polisi dan Ditjen Pajak telah menangkap delapan tersangka, yaitu D, H, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Kedelapan tersangka itu diduga menjual meterai palsu secara online dan ke toko-toko kelontong. Polisi saat ini masih memburu tiga orang lain yang diduga berperan sebagai pembuat meterai palsu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai juncto Pasal 253 KUHP juncto Pasal 257 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini