"Kalau kita mengatakan yang asli tolong cermati, bahwa ada mikro teks di sini (materai), ada tanda kecil di sini. Kemudian ada nomor serinya, kemudian ada hologram," kata Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Ditjen Pajak Joni Isparianto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Hal lain yang mesti diperhatikan masyarakat untuk membedakan materai palsu dan asli adalah tinta yang berada di materai. Tinta yang ada di materai asli akan memudar jika disinari sinar ultraviolet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joni menjelaskan, cetakan materai asli juga dapat diraba dengan jelas, sedangkan materai palsu tidak. Selain itu, Joni memastikan harga materai asli tak akan berbeda jauh dari jenis materai yang dibeli.
"Kemudian yang penting kantor pos tidak pernah menjual di bawah Rp 3 ribu atau materai yang 6.000 di bawah Rp 6 ribu. Tidak ada. Pastikan masyarakat kalau ada informasi jualan materai di bawah 3 ribu atau 6 ribu (itu) palsu," tuturnya.
Polisi menangkap delapan orang tersangka yaitu D, H, IS, AS, AF, AT, PA dan ZF dalam kurun waktu Januari dan Februari 2018. Polisi saat ini masih memburu tiga orang lain yang diduga berperan sebagai pembuat materai palsu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 13 Undang-undang No 13 tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini